Bismillaahirrahmanirrahiim
Sesungguhnya segala
puji bagi Allaah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya,
dan aku pun berlindung kepada Allaah dari kejahatan diri dan keburukan amal
perbuatanku. Siapa yang diberi hidayah oleh Allaah maka tak ada sesuatu pun
yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan, maka tidak ada sesuatu
pun yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
berhak disembah kecuali Allaah semata, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan dan hamba-Nya.
Setelah kemarin aku
menulis Nasehat Teruntuk Saudaraku yang Kucintai Karena Allaah yang dirasa-rasa
adalah teguran bagi para ikhwan yang masih suka memandangi foto/gambar wanita
yang bukan mahramnya, muncul beberapa pertanyaan dari sahabatku yang berkenaan
dengan wanita yang memandangi laki-laki baik secara langsung ataupun berupa
gambar atau foto. Belum sempat kutanyakan pada Murrabiyahku masalah itu, namun
kita bisa menemukannya di dalam Al-Qur’an.
Kita tanyakan, apakah
boleh bagi wanita memandangi wajah seorang lelaki tanpa adanya alasan syar’i?
Al-Qur’an pun menjawab dengan gamblang dalam surat An-Nuur ayat 31:
“Dan
katakanlah kepada wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera
saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan–pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.’”
Syaikh ‘Abdurrahman Bin
Nashir As-Sa’dy pernah berkata berkenaan ayat di atas, “(yaitu hendaknya wanita
mukmin menahan pandangannya) dari aurat-aurat laki-laki dengan disertai syahwat
dan yang lainnya dari memandang kepada sesuatu yang terlarang.”
Dalam ayat di atas
telah jelas kata-kata menahan pandangan yang berarti sama dengan menundukkan
pandangan. Dan ayat tersebut khusus ditujukan kepada wanita beriman, yang
diberengi dengan syariat menjaga kemaluan dan menutup aurat. Sama halnya dengan
surat An-Nuur ayat 30 yang ditujukan khusus untuk laki-laki. Maka tak ada
alasan lagi bahwa menundukkan pandangan hanyalah kewajiban seorang laki-laki,
namun wanita pun sama. Lalu apa yang membuat kita tak mau mematuhi perintah
Allaah ‘azza wa jalla?
Tidak dapat dipungkiri
lagi bahwa laki-laki pada dasarnya senang melihat wanita, begitupun wanita,
senang memandangi laki-laki. Kalau hal tersebut tidak ada di dalam hati seorang
wanita maka perlu dipertanyakan kenormalan wanita tersebut. Aku pun sebagai
wanita merasakannya, bagaimana Allaah menciptakan banyak lelaki tampan di dunia
ini dan itu amat menyusahkan kami para wanita. Jangan dikira hanya laki-laki saja
yang dapat ditimpa fitnah berupa pandangan, wanitapun sama. Namun mungkin
fitnah yang ditimbulkan berbeda. Aku pernah berpikir mengapa laki-laki tampak amat
menarik perhatianku? Tidak pernah sekalipun aku berpikir seperti itu
sebelumnya. Ini amat menyusahkan, namun disaat yang bersamaan aku pun bersyukur.
Karena itu berarti diriku normal. Tinggal bagaimana cara kita menyikapinya. Dan
aku lebih bersyukur lagi karena Allaah membantuku untuk menjaga pandanganku. Semua
terasa lebih ringan karena Allaah. Dan akupun sangat menyadari bahwa tak ada
gunanya memandangi laki-laki, karena hal itu hanya akan membuat setan ridha dan
menimbulkan angan-angan palsu.
So girls, it’s clear enough then.
Mari tundukkan pandangan kita karena Allaah. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Janganlah kamu mengikutkan
pandangan dengan pandangan berikutnya. Sebab hanya pandangan pertama saja yang
dibolehkan bagimu, tidak untuk pandangan setelahnya.”
[HR Abu Daud, no. 2149; At-Tirmidzi,
no. 2777; Ahmad, V:353 dan V:357; dan Baihaqi, VII:90; dari Buraidah]
Lampung Selatan, 27 Rabial Awwal
1437 H
Dari saudarimu yang mencintaimu
karena Allaah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar